Untuk memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan meningkatkan transparansi proses nominasi dan remunerasi, Perseroan mematuhi Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 34/2014”). Dewan Komisaris membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan peraturan OJK untuk mendukung peningkatan kualitas, kompetensi dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
KOMPOSISI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan terdiri atas 3 (tiga) anggota dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satu orang ketua komite, merangkap sebagai Komisaris Independen;
- Anggota-anggota lain ditunjuk dari:
- Anggota Dewan Komisaris;
- Pihak dari luar Perseroan; atau
- Pihak yang menduduki posisi manajerial di bawah Direksi yang bertanggung jawab atas sumber daya manusia, tetapi tidak boleh menjadi mayoritas anggota dalam komite.
Dewan Komisaris menetapkan pengangkatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. CSS.059-2023 tanggal 31 Mei 2023 dengan susunan sebagai berikut:
- Ketua: Alexander S. Rusli
- Anggota:
- Bunjamin J. Mailool
- Tati Hartawan
- Bagus Purboyo
INDEPENDENSI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi wajib mematuhi Kode Etik Perseroan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian. Anggota Komite juga bekerja dalam koridor yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta standar integritas tertinggi dan independen.
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEGIATAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi mengikuti Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta melaksanakan kegiatan berikut:
I. FUNGSI NOMINASI
- Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- komposisi jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
- kebijakan dan kriteria dalam pencalonan anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
- kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- Memberi rekomendasi kepada Direksi mengenai program pengembangan kemampuan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
- Memberikan usulan calon yang memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk diserahkan kepada RUPS.
II. FUNGSI REMUNERASI
- Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Struktur remunerasi;
- Kebijakan atas remunerasi; dan
- Besaran atas remunerasi.
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
KEBIJAKAN REMUNERASI BAGI ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
POJK No. 34/2014 mengatur bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi memberikan rekomendasi atas gaji dan tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi dimana sistem remunerasi ditetapkan berdasarkan landasan perumusan berdasarkan orientasi performance, market competitiveness, dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan.
Gaji dan tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan disampaikan oleh Dewan Komisaris untuk dimintakan persetujuan dalam RUPS. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi ditetapkan oleh Dewan Komisaris berdasarkan pelimpahan kewenangan dari RUPS.
KEBIJAKAN DAN PELAKSANAAN TINGKAT KEHADIRAN DAN FREKUENSI RAPAT KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite Nominasi dan Remunerasi wajib mengadakan rapat rutin paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, yang dipimpin oleh Ketua Komite. Rapat dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh:
- Ketua Komite; dan
- Mayoritas dari anggota Komite.
Keputusan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan berdasarkan asas musyawarah mufakat. Apabila tidak mencapai kata mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan pengambilan suara terbanyak. Seluruh keputusan, termasuk perbedaan pendapat, harus dicatat dalam Risalah Rapat yang ditandatangani oleh setiap individu yang hadir dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris.