Untuk memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan meningkatkan transparansi proses nominasi dan remunerasi, Perseroan mematuhi Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 34/2014”). Dewan Komisaris membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan peraturan OJK untuk mendukung peningkatan kualitas, kompetensi dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.

KOMPOSISI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan terdiri atas 3 (tiga) anggota dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Satu orang ketua komite, merangkap sebagai Komisaris Independen;
  2. Anggota-anggota lain ditunjuk dari:
    • Anggota Dewan Komisaris;
    • Pihak dari luar Perseroan; atau
    • Pihak yang menduduki posisi manajerial di bawah Direksi yang bertanggung jawab atas sumber daya manusia, tetapi tidak boleh menjadi mayoritas anggota dalam komite.

Dewan Komisaris menetapkan pengangkatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. CSS.059-2023 tanggal 31 Mei 2023 dengan susunan sebagai berikut:

  • Ketua: Alexander S. Rusli
  • Anggota:
    • Bunjamin J. Mailool
    • Tati Hartawan
    • Bagus Purboyo

INDEPENDENSI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi wajib mematuhi Kode Etik Perseroan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian. Anggota Komite juga bekerja dalam koridor yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta standar integritas tertinggi dan independen.

TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEGIATAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi mengikuti Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta melaksanakan kegiatan berikut:

I. FUNGSI NOMINASI

  1. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    • komposisi jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
    • kebijakan dan kriteria dalam pencalonan anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
    • kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
  3. Memberi rekomendasi kepada Direksi mengenai program pengembangan kemampuan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
  4. Memberikan usulan calon yang memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk diserahkan kepada RUPS.

II. FUNGSI REMUNERASI

  1. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    • Struktur remunerasi;
    • Kebijakan atas remunerasi; dan
    • Besaran atas remunerasi.
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi.

KEBIJAKAN REMUNERASI BAGI ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

POJK No. 34/2014 mengatur bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi memberikan rekomendasi atas gaji dan tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi dimana sistem remunerasi ditetapkan berdasarkan landasan perumusan berdasarkan orientasi performance, market competitiveness, dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan.

Gaji dan tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan disampaikan oleh Dewan Komisaris untuk dimintakan persetujuan dalam RUPS. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi ditetapkan oleh Dewan Komisaris berdasarkan pelimpahan kewenangan dari RUPS.

KEBIJAKAN DAN PELAKSANAAN TINGKAT KEHADIRAN DAN FREKUENSI RAPAT KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi wajib mengadakan rapat rutin paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, yang dipimpin oleh Ketua Komite. Rapat dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh:

  • Ketua Komite; dan
  • Mayoritas dari anggota Komite.

Keputusan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan berdasarkan asas musyawarah mufakat. Apabila tidak mencapai kata mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan pengambilan suara terbanyak. Seluruh keputusan, termasuk perbedaan pendapat, harus dicatat dalam Risalah Rapat yang ditandatangani oleh setiap individu yang hadir dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris.

Alexander S. Rusli
Ketua

Selain menjabat sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, Alexander S. Rusli merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen Perseroan.

Setelah bekerja sebagai dosen tetap di Australia, beliau kembali ke Indonesia pada tahun 1997 dan memulai perjalanan karir di Indonesia di PricewaterhouseCoopers sebagai Manajemen Konsultan yang berfokus pada proyek Implementasi TI besar.

Sebagai eksekutif yang aktif dengan pengalaman serta latar belakang yang kuat di bidang teknologi, posisi atau jabatan-jabatan penting di perusahaan swasta yang pernah diduduki selama perjalanan karir beliau antara lain: CEO di PT Indosat Tbk, perusahaan operator telekomunikasi terbesar kedua di Indonesia, sejak 2012-2017; Komisaris Independen di PT Sarana Menara Nusantara Tbk (Protelindo), sejak 2018-2019; Ketua di iFlix Indonesia, sejak 2018-2020; Komisaris di PT Solusi Sinergi Digital Tbk, sejak 2019 – Februari 2022; Komisaris Independen di PT Medikaloka Hermina Tbk (Hermina Hospital Group), sejak 2018-sekarang; Komisaris Independen di PT Unilever Indonesia Tbk, sejak 2018-sekarang; Komisaris Independen di PT Link Net Tbk, sejak tahun 2020-sekarang; Komisaris Independen di PT Cisarua Mountain Dairy Tbk, sejak 2021-sekarang.

Beliau juga menduduki beberapa posisi di pemerintahan, yaitu sebagai Staf Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (2001 – 2007); Staf Ahli di Kementerian BUMN (2007 – 2009); Staf Ahli Menteri Keuangan RI untuk Sistem Perpajakan Nasional (2019 – sekarang); Penasihat untuk Crescent Point untuk Indonesia (2019 – sekarang). Sejak tahun 2007-2009, beliau menjabat beberapa posisi di beberapa Badan Usaha Milik Negara antara lain sebagai Komisaris di PT Krakatau Steel Tbk; Komisaris Utama di PT Geodipa Energi; Komisaris di PT Kertas Kraft Aceh.

Di samping itu, beliau juga merupakan pendiri PT Digi Asia Bios, sebuah perusahaan Fintech terkonsolidasi holding yang menawarkan layanan keuangan pembayaran, kredit dan remittance digital di Indonesia. Beliau juga memiliki Joint Venture bersama Tempo Digital Media yang berfokus pada animasi untuk Indonesian IP characters.

Beliau adalah warga negara Indonesia, berusia 52 tahun per 31 Desember 2023. Beliau meraih beberapa gelar antara lain Bachelor of Business, Information System pada tahun 1992, Bachelor of Commerce (Hons), Information System pada tahun 1993 dan Doctor of Philosophy (Ph.D), Information System pada tahun 2000, ketiga gelar tersebut diperoleh dari Curtin University of Technology, Perth, Australia.

Bunjamin J. Mailool
Anggota

Bunjamin J. Mailool telah menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak tahun 2015. Beliau juga menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan.

Beliau memulai karir profesionalnya di Citibank NA Jakarta pada tahun 1989, dengan posisi terakhir sebagai Vice President pada tahun 1997. Pada bulan Maret 1997, beliau bergabung dengan anak perusahaan Lippo Group di PT Bukit Sentul Tbk sebagai CEO hingga 2001. Beliau menjabat sebagai Presiden Direktur untuk PT Matahari Putra Prima Tbk pada tahun 2002 sampai tahun 2018 dan PT Matahari Department Store Tbk sejak tahun 2009. Beliau menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan dari 2014 hingga 2015, yang mana beliau menerima penunjukannya sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dari 2015 hingga saat ini, dan juga menjabat sebagai Presiden Komisaris.

Beliau adalah warga negara Indonesia, berusia 60 tahun pada 31 Desember 2023. Beliau meraih gelar MBA dari Oklahoma University dan gelar BSc dari California State University of Fresno, Amerika Serikat.

Tati Hartawan
Anggota

Tati Hartawan mengawali karirnya di Citibank Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Global Consumer Business Human Resources Head, Senior Vice President (1989 – 2013). Kemudian beliau menjabat sebagai Human Capital Director di Bank Mega (2013 – 2016). Beliau bergabung dengan Lippo Group di tahun 2016, dan saat ini menjabat sebagai Chief Human Resources Officer di PT Multipolar Tbk.

Beliau merupakan warga negara Indonesia dan berusia 56 tahun per 31 Desember 2022. Beliau memperoleh gelar sarjana (Bachelor of Science) Akuntansi dari San Fransisco State University, Amerika Serikat (1988).

Bagus Purboyo
Anggota

Bagus Purboyo memulai karirnya di bagian Sumber Daya Manusia di PT Voksel Electric Tbk (1990-1994). Setelah itu, beliau menjabat sebagai General Manager untuk Departemen Sumber Daya Manusia di PT Bukit Sentul Tbk (1994-2004), General Manager Departemen Sumber Daya Manusia di PT Matahari Putra Prima Tbk (2004-2013), dan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Matahari Putra Prima Tbk (2015-2019). Saat ini, beliau juga menempati posisi sebagai Komisaris di PT Surya Cipta Investama (2014-sekarang).

Beliau adalah warga negara Indonesia, berusia 60 tahun per 31 Desember 2022. Beliau memperoleh gelar Sarjana Agronomi dari Universitas Pembangunan Nasional, Surabaya pada tahun 1986 dan mengikuti Program Manajemen Widyawiyata di IPPM.

Piagam Komite Nominasi & Remunerasi