Komite Audit merupakan komite di bawah Dewan Komisaris yang dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi tugas pengawasan dari metodologi dan proses dari pelaporan keuangan, manajemen risiko, audit dan kepatuhan pada hukum dan peraturan yang berlaku. Komite Audit akan melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawab sesuai Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (POJK 55/2015).

PIAGAM KOMITE AUDIT
Komite Audit Perseroan memiliki Piagam atau Pedoman yang mengatur struktur, persyaratan keanggotaan, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, penyelenggaraan rapat, pelaporan serta masa tugas Komite Audit. Piagam Komite Audit telah diunggah di situs web Perseroan dan senantiasa ditinjau kembali secara periodik agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keanggotaan, komposisi, dan independensi anggota Komite Audit telah memenuhi ketentuan OJK, yaitu POJK 55/2015 dan Piagam Komite Audit. Di dalam Piagam Komite Audit diatur bahwa masa jabatan Komite Audit adalah sama dengan masa jabatan Dewan Komisaris. Dewan Komisaris telah mengangkat anggota Komite Audit untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2025 yang akan diadakan pada tahun 2026. Komposisi Komite Audit Perseroan saat ini terdiri dari 1 (satu) orang Ketua yang merupakan Komisaris Independen, dan 2 (dua) orang anggota bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris, merupakan Pihak Independen dengan kompetensi dan kualifikasi di bidang keuangan.

Dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris (SK Dekom) No. CSS.059-2023 tanggal 31 Mei 2023, komposisi Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

  • Ketua: David Fernando Audy
  • Anggota:
    • Christine
    • Marlin

INDEPENDENSI KOMITE AUDIT
Untuk memastikan independensi dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Komite Audit, Komisaris Independen memimpin Komite Audit yang memiliki 2 (dua) anggota dari luar Perseroan, salah satunya memiliki kemampuan di bidang akuntansi dan keuangan.

Anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan afiliasi atau dipekerjakan oleh akuntan publik, perusahaan konsultan, atau pihak ketiga yang memberikan jasanya kepada Perseroan dalam 6 (enam) bulan terakhir. Anggota Komite Audit bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen. Anggota Komite Audit juga tidak memiliki saham langsung maupun tidak langsung di Perseroan, dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pemegang saham atau pihak pengendali yang dapat mempengaruhi kinerja tugas mereka.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Sebagaimana ditetapkan dalam Piagam Komite Audit, Komite Audit Perseroan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas hal-hal antara lain:

  1. Menyediakan pengawasan meliputi aspek keuangan, manajemen risiko serta kegiatan audit internal serta kepatuhan dan legal di Perseroan.
  2. Memberi pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
  3. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  4. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan; dan
  5. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.

RAPAT KOMITE AUDIT
Komite Audit wajib menyelenggarakan Rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Rapat Komite Audit dianggap sah dan mengikat apabila dihadiri lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Komite. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Risalah Rapat mendokumentasi dan mencatat setiap diskusi dan keputusan, termasuk apabila terjadi perbedaan pendapat. Semua anggota Komite Audit yang hadir harus menandatangani Risalah Rapat yang kemudian disampaikan kepada Dewan Komisaris.

Selama tahun buku 2022, Komite Audit menyelenggarakan 4 (empat) kali rapat berkala dengan informasi kehadiran sebagai berikut:

LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TAHUN 2022

Selama tahun buku 2022, Komite Audit telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab antara lain:

  1. Melakukan audit dan penelaahan informasi keuangan Perseroan yang dikeluarkan ke publik dan/atau pihak otoritas, termasuk laporan keuangan dan laporan lain terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  2. Melakukan evaluasi dan penelaahan kegiatan Perseroan dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku;
  3. Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan yang ditunjuk atas jasa layanan yang diberikannya;
  4. Mengkaji dan memberi rekomendasi mengenai penunjukan akuntan berdasarkan independensi, ruang lingkup kerja dan remunerasi;
  5. Melakukan evaluasi dan penelaahan laporan Auditor Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan audit;
  6. Menelaah pelaksanaan kegiatan Manajemen Risiko yang dilakukan oleh Direksi;
  7. Menelaah dan memberi nasihat kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan;
  8. Menelaah pengaduan terkait laporan akuntansi dan keuangan Perseroan; dan
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan lainnya.

Dennis Valencia
Anggota

Dennis Valencia memiliki pengalaman profesional dalam berbagai bidang kapasitas manajerial selama lebih dari 38 tahun. Beliau memulai karirnya sebagai Marketing Research Supervisor di Soriamont Shipping (1984-1986), diikuti dengan pengalaman bekerja selama beberapa tahun pada beberapa posisi dalam industri properti di Marina Properties Corp. (1988-1990) dan Ayala Land Inc. (1990-1994). Beliau bergabung dengan PT Lippo Karawaci Tbk pada tahun 1994 dalam Business Development, kemudian menjabat sebagai Senior Research Manager di Asia Kapitalindo Securities (1997-2000). Setelah pengalaman singkat sebagai wiraswasta (2000-2005), beliau kemudian bergabung dengan Agung Podomoro Group sebagai General Manager (2005-2007) dan PT Lippo Karawaci Tbk sebagai Corporate Finance Senior Consultant (2007-saat ini).

Beliau merupakan warga negara Filipina dan berusia 59 tahun per 31 Desember 2022. Beliau memperoleh gelar Master di bidang Manajemen Bisnis dari Asian Institute of Management dan gelar Sarjana di bidang Ekonomi Bisnis dari University of Philippines.

Liu Raymond
Anggota

Liu Raymond pernah menjabat sebagai Presiden Universitas Pelita Harapan (UPH) selama empat tahun (2014-2016). Saat ini, beliau menjabat sebagai Komisaris di Agro Investama Group (Perkebunan Kelapa Sawit). Beliau memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman dalam industri bubur kertas (pulp) dengan Sinarmas dan International Paper dengan fokus pada manajemen perusahaan dan memimpin proyek-proyek merger & akuisisi internasional, penelitian dan pengembangan dalam pembuatan pulp, pembelian pulp, logistik perusahaan dan penjualan pulp. Selain itu, beliau juga memiliki empat tahun pengalaman dalam penelitian tentang pembuatan pulp yang berasal dari Pusat Penelitian Perusahaan Kertas Internasional di New York, serta tiga tahun pengalaman dalam manajemen pabrik pulp sebagai Kepala Eksekutif dari lebih 9 pabrik pulp di Amerika Serikat, Kanada, dan Prancis.

Beliau adalah warga negara Indonesia dan berusia 64 tahun per 31 Desember 2022. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Kimia dari National Taiwan University (1982), Master di bidang Teknik Kimia dari West Virginia Institute of Technology, AS (1987) dan Ph.D Teknik Kimia dari North Carolina State University, Raleigh, AS (1992).

Piagam Komite Audit (EN)
Piagam Komite Audit (ID)