Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal dan memastikan bahwa operasional Perseroan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Unit Audit Internal, fungsi Audit Internal bertugas untuk meninjau praktik manajemen risiko, mengidentifikasi kelemahan dalam pengendalian, dan memberikan rekomendasi perbaikan. Dengan demikian, Audit Internal memastikan bahwa operasional Perseroan berjalan dengan efisien, patuh, dan aman.

Struktur Organisasi Unit Audit Internal

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 56/POJK.04/2015 dan Piagam Audit Internal Perseroan, Unit Audit Internal Perseroan harus terdiri dari paling sedikit satu orang Auditor Internal. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur dengan persetujuan Dewan Komisaris. Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Direktur, namun secara fungsional, unit ini memiliki akses komunikasi langsung dengan Komite Audit untuk berkoordinasi dan menyampaikan informasi terkait pelaksanaan dan hasil audit yang telah dilakukan.

Per 1 November 2025, struktur organisasi Unit Audit Internal Perseroan terdiri atas seorang Kepala Unit Audit Internal dan satu anggota yang bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh pelaksanaan kegiatan audit internal.

Tugas dan Tanggung Jawab

Unit Audit Internal memiliki tugas untuk memastikan efektivitas tata kelola dan pengendalian internal Perseroan. Beberapa tugas utama yang dijalankan antara lain:

  1. Rencana Kerja Tahunan: Menyusun dan melaksanakan rencana kerja audit tahunan berdasarkan prioritas dan kebutuhan Perseroan.
  2. Evaluasi Pengendalian Internal: Menguji dan mengevaluasi sistem pengendalian internal serta manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
  3. Efisiensi dan Efektivitas: Melakukan pemeriksaan atas efisiensi dan efektivitas di berbagai bidang, seperti keuangan dan, operasional.
  4. Rekomendasi Perbaikan: Memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan untuk meningkatkan kinerja dan pengelolaan Perseroan.
  5. Laporan Hasil Audit: Menyusun laporan audit dan menyampaikannya kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris (melalui Komite Audit).
  6. Pemantauan Tindak Lanjut: Memantau dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
  7. Kolaborasi dengan Fungsi Lain: Bekerjasama dengan Komite Audit dan fungsi tata kelola lainnya, seperti Audit Eksternal dan Manajemen Risiko.
  8. Evaluasi Mutu Kegiatan Audit: Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal guna memastikan kualitas yang berkelanjutan.

Piagam Internal Audit

Piagam Audit Internal merupakan panduan pelaksanaan kegiatan Audit Internal Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar Unit Audit Internal dapat berfungsi secara efektif, efisien dan profesional sesuai dengan hak, kewajiban dan tanggung jawab yang diberikan. Piagam Audit Internal ditetapkan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris pada tanggal 25 April 2025. Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan efektifitas dalam pelaksanaannya, Piagam Audit Internal akan dievaluasi secara berkala.

Pokok-pokok dari Piagam Audit Internal mencakup:

  1. Visi dan misi
  2. Tujuan Piagam Unit Audit Internal
  3. Ruang Lingkup
  4. Struktur dan Posisi
  5. Tugas dan tanggung jawab
  6. Wewenang
  7. Kode Etik
  8. Persyaratan keanggotaan
  9. Pertanggungjawaban
  10. Kemandirian
  11. Penetapan dan Pembaharuan Piagam
Ernest Alto
Kepala Unit Audit Internal

Ernest Alto, 53 tahun, merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Jakarta, Indonesia. Pada tanggal 1 November 2025, beliau diangkat sebagai Kepala Audit Internal Perseroan berdasarkan Surat Edaran Dewan Komisaris No.CSS.76-2025 dan Surat Penunjukan Direksi No.CSS.75-2025.

Pada tahun 1995 hingga 1999, beliau memulai karier profesionalnya di kantor akuntan Prasetio Utomo dan Rekan (Arthur Andersen & Co). Selanjutnya, beliau bekerja sebagai Corporate Controller di Media Indonesia Group (1999–2002), dan melanjutkan kariernya di PT Siemens Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Chief Risk Officer (2002–2015). Setelah itu, beliau menjabat sebagai VP Risk, Compliance and Performance Management di PT Telkom Tetranet Aplikasi Solusi (Telkomtelstra) (2015–2017) dan Chief Audit Executive di PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (2017–2019), serta Chief Financial Officer di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Sejak tahun 2021 hingga saat ini, beliau juga menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Lippo Karawaci Tbk.

Ernest Alto memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Padjadjaran, Bandung pada tahun 1995, dengan Register Negara Akuntan No. D-14281 yang diperbarui menjadi No. RNA20146. Beliau juga meraih gelar Magister Manajemen dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) dan Magister Hukum dari Universitas Indonesia. Beliau merupakan anggota Ikatan Akuntan Indonesia dan bersertifikat Chartered Accountant (CA), serta anggota Institute of Internal Auditors (IIA) dan Certified Internal Auditor (CIA) (CSN 37212) (2002). Beliau juga menerima sertifikasi sebagai Certified Management Accountant (CMA) (CID-0441) (200) dari Institute of Certified Management Accountants (ICMA) Australia.

Piagam Internal Audit