Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal dan memastikan bahwa operasional Perseroan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Unit Audit Internal, fungsi Audit Internal bertugas untuk meninjau praktik manajemen risiko, mengidentifikasi kelemahan dalam pengendalian, dan memberikan rekomendasi perbaikan. Dengan demikian, Audit Internal memastikan bahwa operasional Perseroan berjalan dengan efisien, patuh, dan aman.
Struktur Organisasi Unit Audit Internal
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 56/POJK.04/2015 dan Piagam Audit Internal Perseroan, Unit Audit Internal Perseroan harus terdiri dari paling sedikit satu orang Auditor Internal. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur dengan persetujuan Dewan Komisaris. Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Direktur, namun secara fungsional, unit ini memiliki akses komunikasi langsung dengan Komite Audit untuk berkoordinasi dan menyampaikan informasi terkait pelaksanaan dan hasil audit yang telah dilakukan.
Per 1 November 2025, struktur organisasi Unit Audit Internal Perseroan terdiri atas seorang Kepala Unit Audit Internal dan satu anggota yang bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh pelaksanaan kegiatan audit internal.
Tugas dan Tanggung Jawab
Unit Audit Internal memiliki tugas untuk memastikan efektivitas tata kelola dan pengendalian internal Perseroan. Beberapa tugas utama yang dijalankan antara lain:
- Rencana Kerja Tahunan: Menyusun dan melaksanakan rencana kerja audit tahunan berdasarkan prioritas dan kebutuhan Perseroan.
- Evaluasi Pengendalian Internal: Menguji dan mengevaluasi sistem pengendalian internal serta manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
- Efisiensi dan Efektivitas: Melakukan pemeriksaan atas efisiensi dan efektivitas di berbagai bidang, seperti keuangan dan, operasional.
- Rekomendasi Perbaikan: Memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan untuk meningkatkan kinerja dan pengelolaan Perseroan.
- Laporan Hasil Audit: Menyusun laporan audit dan menyampaikannya kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris (melalui Komite Audit).
- Pemantauan Tindak Lanjut: Memantau dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
- Kolaborasi dengan Fungsi Lain: Bekerjasama dengan Komite Audit dan fungsi tata kelola lainnya, seperti Audit Eksternal dan Manajemen Risiko.
- Evaluasi Mutu Kegiatan Audit: Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal guna memastikan kualitas yang berkelanjutan.
Piagam Internal Audit
Piagam Audit Internal merupakan panduan pelaksanaan kegiatan Audit Internal Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar Unit Audit Internal dapat berfungsi secara efektif, efisien dan profesional sesuai dengan hak, kewajiban dan tanggung jawab yang diberikan. Piagam Audit Internal ditetapkan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris pada tanggal 25 April 2025. Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan efektifitas dalam pelaksanaannya, Piagam Audit Internal akan dievaluasi secara berkala.
Pokok-pokok dari Piagam Audit Internal mencakup:
- Visi dan misi
- Tujuan Piagam Unit Audit Internal
- Ruang Lingkup
- Struktur dan Posisi
- Tugas dan tanggung jawab
- Wewenang
- Kode Etik
- Persyaratan keanggotaan
- Pertanggungjawaban
- Kemandirian
- Penetapan dan Pembaharuan Piagam
Ernest Alto