Unit Audit Internal merupakan unit kerja dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit dan memberikan konsultasi secara independen, objektif, dan profesional.

Pembentukan Unit Audit Internal mengacu pada Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.7, lampiran Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008, tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal (Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.7). Peraturan ini kemudian diubah menjadi Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 (POJK No. 56/2015). (Bapepam-LK Regulation No. IX.1.7). Peraturan ini kemudian diubah menjadi Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 (POJK No. 56/2015). Unit Audit Internal Perseroan senantiasa mematuhi POJK No. 56/2015.

Piagam Unit Audit Internal

Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah disetujui oleh Presiden Direktur dan Ketua Komite Audit. Piagam ini memuat pedoman-pedoman, yang mencakup sebagai berikut:

  • Struktur dan posisi;
  • Tugas dan tanggung jawab;
  • Wewenang;
  • Kode Etik;
  • Persyaratan keanggotaan;
  • Pertanggungjawaban;
  • Independensi;
  • Penetapan dan pembaharuan piagam.

Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal

Berdasarkan POJK No. 56/2015 dan Piagam Audit Internal Perseroan, Unit Audit Internal harus terdiri dari paling kurang 1 (satu) orang Auditor Internal. Besaran dan tingkat kompleksitas kegiatan usaha Perseroan menentukan jumlah auditor internal yang diperlukan. Kepala Unit Audit Internal, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur, dapat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur atas persetujuan Dewan Komisaris.

Surat pengangkatan tertanggal 4 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Presiden Direktur dan Presiden Komisaris, menetapkan Rudy Sugianto sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan.

Struktur Organisasi Audit Internal

Kepala Unit Audit Internal: Rudy Sugianto

Anggota Unit Audit Internal: Amy Benita

Tugas dan Tanggung Jawab

Unit Audit Internal secara berkala melakukan evaluasi terhadap Perseroan melalui berbagai kegiatan dan konsultasi tentang sistem manajemen risiko, pengendalian internal dan proses Good Corporate Governance (GCG). Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai perusahaan dan kinerja operasional.

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal sehubungan dengan Piagam Audit Internal dan pelaksanaannya selama tahun buku 2022 dijabarkan sebagai berikut:

  • Menyusun dan melaksanakan rencana kerja audit internal tahunan;
  • Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
  • Melakukan pemeriksaan dan memberikan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
  • Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan-kegiatan yang diaudit pada semua tingkat manajemen;
  • Menyusun laporan hasil audit dan menyampaikannya kepada Presiden Direktur;
  • Memantau, menganalisa, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  • Bekerjasama dengan Komite Audit dan fungsi tata kelola lainnya, seperti Audit Eksternal, Manajemen Risiko, Project Management Office, dan Manajemen Mutu;
  • Menyusun program untuk mengevaluasi mutu dari aktivitas yang dilakukan Audit Internal; dan
  • Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan atas persetujuan Presiden Direktur.

Kode Etik Unit Audit Internal

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Unit Audit Internal harus mematuhi code of conduct (pedoman perilaku) yang mengatur Perseroan dan Unit Audit Internal.

Kode etik Unit Audit Internal tercantum dalam Piagam Internal Audit, antara lain:

  1. Integritas
    • Melakukan pekerjaan dengan jujur, tekun dan tanggung jawab;
    • Menaati hukum dan mengungkap apa yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi;
    • Tidak terlibat dalam aktivitas ilegal apapun, atau terlibat dalam tindakan yang mempermalukan profesi Audit Internal ataupun Perseroan;
    • Menghormati dan berkontribusi pada tujuan etika Perseroan.
  2. Objektivitas
    • Tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat mengganggu, atau dianggap mengganggu, penilaian yang tidak memihak. Partisipasi ini termasuk kegiatan ataupun hubungan yang mungkin bertentangan dengan kepentingan organisasi; 
    • Tidak menerima segala sesuatu yang dapat mengganggu, atau dianggap mengganggu profesionalisme dalam memberikan penilaian;
    • Mengungkapkan semua fakta material yang diketahui.
  3. Kerahasiaan
    • Berhati-hati dalam menggunakan dan menyimpan informasi yang diperoleh selama penugasan;
    • Tidak menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau dengan cara apapun yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau merugikan tujuan etika Perseroan.
  4. Kompetensi
    • Memberikan pelayanan sesuai dengan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan;
    • Melakukan audit sesuai dengan Standar Internasional Praktik Profesional Internal Audit;
    • Terus-menerus meningkatkan kemampuan dan efektivitas serta kualitas audit.

Sertifikasi Internal Auditor

Perseroan menerapkan akreditasi yang sesuai bagi seluruh anggota yang terlibat dalam pelaksanaan audit kegiatan Perseroan.

Salah satu contoh pemenuhan sertifikasi profesional bagi anggota pelaksana audit ini adalah Kepala Unit Audit Internal Perseroan yang mengikuti pelatihan Certified Internal Auditor (CIA) yang dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PPA FEB UI).

Laporan Pelaksanaan Tugas Audit Internal 2022

Selama tahun 2022, Unit Audit Internal telah melakukan audit di Perseroan dan setiap perusahaan di bawah portofolio Perseroan dengan rangkaian kegiatan di bawah ini:

  • Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
  • Menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Perusahaan;
  • Melakukan pengujian dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas yang berkaitan dengan keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
  • Memberikan rekomendasi perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan-kegiatan yang diaudit pada semua tingkat manajemen;
  • Mempersiapkan dan menyerahkan laporan hasil audit kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris;
  • Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang direkomendasikan;
  • Bekerja sama dan berkomunikasi langsung dengan Komite Audit;
  • Menyusun program untuk mengevaluasi kualitas kegiatan audit internal yang sedang berjalan.

Hasil Audit

Unit Internal Audit Perseroan telah mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Perseroan, Manajemen Risiko, dan proses Tata Kelola Perusahaan serta menilai efisiensi dan efektivitas atas seluruh kegiatan Perseroan baik di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, informasi teknologi dan kegiatan lainnya. Laporan hasil audit telah disampaikan kepada Presiden Direktur dan Komite Audit. Laporan hasil audit tersebut menjadi rekomendasi dan referensi dalam pelaksanaan tindak lanjutnya.

Rudy Sugianto
Kepala Unit Audit Internal

Rudy Sugianto memulai karirnya di Pricewaterhouse Coopers sebagai Senior Associates-Audit pada tahun 2003-2005. Selanjutnya bergabung di PT Axis Telekom Indonesia sebagai Manager Revenue Assurance (2005-2011). Pengetahuan dan pengalamannya yang di bidang keuangan dan audit diasah dari keterlibatannya di beberapa perusahaan, antara lain PT Rajawali Corpora sebagai Manager Internal Audit (2011-2013), PT Multipolar Technology Tbk sebagai Kepala Divisi Accounting, Tax, Operation Support (2013-2018) dan terakhir menjabat sebagai Kepala Divisi Accounting dan Finance (2019 – November 2021). Saat ini Beliau menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Multipolar Tbk (sejak Januari 2022) dan Kepala Unit Audit Internal PT Multipolar Technology Tbk (sejak Mei 2022).

Beliau adalah warga negara Indonesia dan berusia 42 tahun per 31 Desember 2022. Beliau memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2002.

Piagam Internal Audit