Sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan transparansi, Perseroan telah menetapkan Kode Etik sebagai landasan etika kerja bagi seluruh elemen organisasi. Kode etik ini menjadi panduan bagi karyawan dalam menjalankan tugas sehari-hari yang mencerminkan nilai-nilai inti Perseroan. Dengan penerapan Kode Etik secara konsisten, Perseroan berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, meningkatkan reputasi perusahaan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar hukum dan peraturan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan mengenai Pokok-Pokok Kode Etik, upaya sosialisasi, serta pernyataan manajemen yang mendukung penerapan pedoman ini.

POKOK-POKOK PEDOMAN KODE ETIK

Pedoman Kode Etik Perseroan dirancang untuk menjadi acuan bagi seluruh karyawan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan berintegritas. Pedoman ini bertujuan untuk:

  • Melembagakan nilai-nilai Perseroan yang mengacu pada standar internasional.
  • Mendorong peningkatan akuntabilitas dan transparansi di seluruh lini organisasi.
  • Menjamin kepatuhan terhadap semua peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pedoman ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh karyawan tanpa terkecuali. Setiap pelanggaran terhadap Pedoman Kode Etik ini akan dikenakan sanksi disipliner sesuai dengan Peraturan Perseroan, yang dapat mencakup pemutusan hubungan kerja jika diperlukan.

Antikorupsi dan Antipenyuapan
Sebagai bentuk komitmen terhadap praktik bisnis yang etis, Perseroan melarang keras segala bentuk korupsi dan penyuapan. Dalam konteks ini, "hadiah" didefinisikan sebagai segala bentuk pemberian tambahan berupa barang atau jasa yang bernilai material dan terkait dengan kegiatan bisnis Perseroan. Hadiah yang dilarang mencakup:

  • Pemberian atau penerimaan hadiah yang terkait langsung dengan jabatan, termasuk janji pemberian di masa mendatang.
  • Hadiah yang diterima secara tidak langsung, misalnya melalui keluarga, kerabat, atau pihak ketiga.
  • Pemberian yang melanggar etika, menimbulkan konflik kepentingan, atau dianggap tidak pantas.
  • Pemberian dalam bentuk uang tunai atau setara dengan uang, tanpa memandang jumlahnya.

Perseroan memberikan pengecualian untuk pemberian yang wajar, seperti jamuan makan dengan nilai yang pantas dan sewajarnya, serta hadiah berupa barang atau jasa yang tidak bernilai material. Setiap karyawan yang menerima hadiah di luar pengecualian ini wajib segera melaporkannya melalui Surat Pernyataan Penerimaan Hadiah

Hadiah tersebut, beserta formulir pernyataan, harus diserahkan kepada Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), yang akan menentukan langkah selanjutnya sesuai kebijakan Perseroan. Dalam keadaan tertentu, pengecualian atas kebijakan ini hanya dapat diberikan melalui persetujuan Direksi.

Benturan Kepentingan
Karyawan diwajibkan untuk menghindari situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara urusan pribadi dan tanggung jawab profesionalnya di Perseroan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga integritas serta objektivitas dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil karyawan. Apabila keputusan harus tetap diambil maka wajib mengutamakan kepentingan Perseroan serta wajib mengungkapkan kondisi benturan kepentingan tersebut dalam setiap keputusan.

Kerahasiaan
Perseroan mewajibkan seluruh karyawan untuk menjaga kerahasiaan informasi yang terkait dengan kegiatan bisnis Perseroan. Data, dokumen, dan aset seperti source code, flowchart, serta prosedur operasional tidak boleh dibawa keluar, diperbanyak, atau disebarluaskan tanpa izin resmi dari Perseroan. Selain itu, karyawan juga diwajibkan menjaga kerahasiaan informasi pelanggan yang telah dipercayakan kepada Perseroan.

Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap Pedoman Kode Etik ini akan dikenakan sanksi disipliner, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Perseroan. Sanksi dapat berupa teguran hingga pemutusan hubungan kerja, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dengan memahami dan mematuhi Pedoman Kode Etik ini, seluruh karyawan diharapkan dapat menjaga reputasi Perseroan, menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, dan terus berkontribusi pada pencapaian tujuan Perseroan.

SOSIALISASI DAN UPAYA PENEGAKAN

Sebagai bagian dari penerapan Kode Etik yang efektif, Perseroan melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa setiap karyawan memahami dan mematuhi pedoman ini, di antaranya:

Sosialisasi kepada Karyawan Baru
Seluruh karyawan baru diwajibkan untuk mempelajari dan memahami Kode Etik pada saat orientasi awal.

Deklarasi Tahunan
Setiap tahun, karyawan diwajibkan mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Keterbukaan Informasi (Disclosure Statement) sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan Kode Etik.

Media Publikasi Internal
Perseroan memanfaatkan berbagai media internal untuk menyebarluaskan informasi terkait Kode Etik agar dapat menjangkau seluruh karyawan di berbagai tingkat.

Sanksi atas Pelanggaran
Pelanggaran Kode Etik ditindak secara tegas sesuai aturan Perseroan. Sanksi meliputi teguran lisan, surat peringatan, ganti rugi, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PERNYATAAN MANAJEMEN ATAS KEBIJAKAN KODE ETIK

Manajemen Perseroan menegaskan bahwa Kode Etik ini berlaku secara universal untuk seluruh pihak di lingkungan Perseroan, termasuk Direksi, Dewan Komisaris, manajemen, karyawan, serta entitas anak tanpa terkecuali. Pedoman ini mencerminkan nilai-nilai budaya perusahaan yang dijalankan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan.

Selain itu, sebagai bagian dari kebijakan anti-korupsi, manajemen memastikan bahwa prinsip transparansi dan integritas tertanam di seluruh aspek operasional Perseroan. Dengan penerapan Kode Etik yang konsisten, Perseroan berharap dapat menjaga citra positif dan mendorong peningkatan kinerja secara berkelanjutan.