Perseroan menerapkan Sistem Pengendalian Intern berdasarkan Prosedur Operasional Standar (SOP) berdasarkan model yang dikembangkan oleh Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). SOP Sistem Pengendalian Internal di Perseroan bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kegiatan bisnis, keandalan laporan keuangan, keamanan aset, serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Sistem Pengendalian Internal berperan penting dalam mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan melindungi sumber daya Perseroan baik yang berwujud maupun tidak berwujud.

Pelaksanaan dan Penilaian atas Sistem Pengendalian Internal Tahun 2022

Pengendalian Internal merupakan proses yang dirancang dan dijalankan oleh Dewan Komisaris, Direksi, dan anggota manajemen lainnya. Direksi memastikan bahwa fungsi pengendalian internal dan manajemen risiko telah tersedia dan diterapkan pada semua aspek dan lini perusahaan. Untuk menilai rancangan serta efektivitas pelaksanaan Pengendalian Internal, Direksi didukung oleh Unit Audit Internal, yang berkoordinasi dengan Komite Audit, untuk memastikan penerapan Sistem Pengendalian Internal telah sesuai dengan tujuan dan sasaran Perseroan.

Selama tahun buku 2022, Unit Audit Internal melaksanakan Audit pada Perseroan dan entitas anak Perseroan sesuai dengan yang telah direncanakan (Audit Planned), baik audit secara operasional maupun kepatuhan.

Dewan Komisaris dan Direksi meyakini bahwa Sistem Pengendalian Internal yang sudah berjalan saat ini telah memenuhi standar untuk memastikan tingkat efektivitas, efisiensi, keandalan, keamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Dalam menghadapi berbagai perubahan yang terjadi secara internal dan eksternal, Perseroan siap melakukan perbaikan-perbaikan guna memastikan tersedianya Sistem Pengendalian Internal yang sesuai dengan perkembangan bisnis Perseroan.

Evaluasi Atas Penerapan Sistem Pengendalian Internal Tahun 2022

Terselenggaranya sistem pengendalian internal Perseroan yang handal dan efektif menjadi tanggung jawab dari seluruh satuan kerja pendukung serta Unit Audit Internal. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan sistem pengendalian internal antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Perseroan melaksanakan sistem pengendalian internal secara efektif dalam penerapan Manajemen Risiko Perseroan dengan mengacu pada kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
  2. Sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko paling sedikit mencakup:
    • Kesesuaian antara sistem pengendalian internal dengan jenis dan tingkat risiko yang melekat pada kegiatan usaha Perseroan
    • Penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan, prosedur, dan batasan;
    • Penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja operasional kepada kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian internal;
    • Struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas tugas dan tanggung jawab masing-masing satuan kerja dan individu;
    • Pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu;
    • Kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
    • Kaji ulang yang efektif, independen, dan objektif terhadap kebijakan, kerangka dan prosedur operasional Perseroan;
    • Pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi manajemen;
    • Dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap cakupan, prosedur operasional, temuan audit, serta tanggapan pengurus Perseroan berdasarkan hasil audit;
    • Verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan Perseroan yang bersifat material dan tindakan pengurus Perseroan untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi.

Perbaikan atas hasil temuan audit internal harus dipantau oleh satuan kerja audit internal Perseroan. Temuan audit yang belum ditindaklanjuti harus diinformasikan oleh Unit Audit Internal Perseroan kepada Direksi untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan.