Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014 (POJK 33/2014) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan menetapkan Pedoman Perilaku yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan Perseroan.

Dalam upaya penegakan dan penerapan Pedoman Perilaku, Perseroan mewajibkan seluruh karyawannya untuk menanamkan nilai-nilai korporat yang konsisten dengan standar global, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penerapannya, karyawan Perseroan diwajibkan menghindari memberi maupun menerima hadiah dari pihak lain, menghindari aktivitas-aktivitas yang mungkin mengakibatkan konflik kepentingan dengan jabatan dan pekerjaannya, serta melindungi data dan informasi penting mengenai Perseroan.

Pedoman Perilaku harus ditegakkan oleh seluruh karyawan tanpa kecuali. Didukung oleh prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) yang telah dijabarkan secara rinci pada bagian Kebijakan Tata Kelola Perusahaan. Pedoman Perilaku ini memberikan kesamaan hak bagi seluruh pemangku kepentingan. Pedoman Perilaku juga mencerminkan nilai-nilai budaya perusahaan yang menjadi pedoman bagi Direksi, Dewan Komisaris, manajemen, dan seluruh karyawan dalam melaksanakan semua tugas dan kewajiban harian mereka. Ini juga berlaku dalam interaksi di antara karyawan, pemangku kepentingan, pihak ketiga, serta pejabat-pejabat setempat.

POKOK-POKOK PEDOMAN PERILAKU

Tujuan

Pedoman Tingkah Laku ini merupakan peraturan yang ditetapkan Perseroan yang wajib diterapkan oleh segenap karyawan Perseroan dengan tujuan untuk:

  1. Melembagakan nilai-nilai perusahaan yang mengacu pada standar internasional;
  2. Senantiasa meningkatkan akuntabilitas dan transparansi;
  3. Senantiasa patuh terhadap segala peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kebijakan Perusahaan

Pedoman tingkah laku ini berlaku untuk seluruh karyawan Perseroan tanpa terkecuali. Setiap pelanggaran terhadap pedoman tingkah laku ini akan dikenakan sanksi disipliner termasuk dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja oleh Perseroan sesuai ketentuan dalam Peraturan Perusahaan.

  1. Hadiah dan Pemberian Lainnya

Setiap karyawan tidak dibenarkan karena jabatan dan pekerjaannya memberikan, meminta maupun menerima hadiah dan pemberian lainnya untuk kepentingan pribadi, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai, jasa maupun kepentingan pribadi lainnya, yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung kepada dan/atau dari pembeli, pemasok, kontraktor, broker atau pihak-pihak lain manapun yang mempunyai hubungan usaha dengan Perseroan.

Setiap hadiah dan pemberian lainnya dalam bentuk apapun yang diterima oleh setiap karyawan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib untuk dilaporkan dan diserahkan kepada Divisi Sumber Daya Manusia Perseroan. Divisi Sumber Daya Manusia Perseroan akan menentukan penggunaan hadiah tersebut.

2. Benturan Kepentingan

Setiap karyawan Perseroan wajib menghindari situasi di mana kepentingan pribadinya mempunyai benturan kepentingan atau kemungkinan benturan kepentingan dengan jabatan dan pekerjaannya pada Perseroan antara lain:

  • Calon karyawan yang memiliki hubungan keluarga dengan karyawan.
  • Karyawan memberikan kontrak bisnis atau pekerjaan kepada perusahaan yang dimiliki dan/atau mengandung benturan kepentingan dari pribadi dan/atau keluarga.
  • Karyawan memiliki kepentingan keuangan pada pembeli, pemasok, kontraktor, broker atau pihak-pihak lain manapun yang mempunyai hubungan usaha dengan Perseroan.
  • Karyawan yang mengoperasikan, mengendalikan dan atau memiliki usaha lain yang berbenturan kepentingan dengan Perseroan.

3. Kerahasiaan Kerahasiaan

  • Setiap karyawan wajib menjaga dan mengamankan segala sesuatu yang bersifat rahasia Perseroan sehubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
  • Setiap karyawan dilarang untuk memiliki, memperlihatkan atau membawa keluar dari Perseroan salinan / fotokopi atau catatan yang berhubungan dengan data, dokumentasi tanpa sepengetahuan dan seijin Perseroan.
  • Setiap karyawan wajib menjaga dan mengamankan segala sesuatu yang bersifat rahasia Perseroan sehubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
  • Setiap karyawan wajib menjaga informasi rahasia yang diberikan oleh pelanggan kepada Perseroan.

PENYEBARLUASAN PEDOMAN PERILAKU

Pedoman Perilaku Perseroan berlaku secara universal bagi seluruh karyawan di seluruh jenjang jabatan dan level organisasi. Dalam menegakkan Pedoman Perilaku, Perseroan menyebarluaskan Pedoman Perilaku melalui sarana informasi, serta media publikasi yang dapat menjangkau seluruh karyawan di lingkungan Perseroan.

PENEGAKAN PEDOMAN PERILAKU

Perseroan memberikan tindakan disiplin yang mungkin mencakup pemutusan hubungan kerja bagi karyawan yang terbukti melakukan tindak pelanggaran Pedoman Perilaku. Penegakan ini dijalankan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan Perseroan dapat berupa:

  1. Teguran Lisan
  2. Surat Peringatan Tertulis (I, II, dan III)
  3. Ganti Rugi
  4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

KEBIJAKAN DAN PROGRAM ANTI KORUPSI

Penjelasan mengenai kebijakan dan program Anti Korupsi di Perseroan tercantum dalam Pedoman Tingkah laku Perseroan.