Dalam menjalankan operasionalnya, Perseroan mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan menyelaraskan strategi manajemen dengan risiko usaha, sebagaimana direkomendasikan oleh kerangka kerja manajemen risiko The Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan strategis dan memberikan nilai tambah bagi Perseroan, sistem pengendalian internal menjadi elemen penting yang harus diterapkan dengan baik.
Di Indonesia, pengendalian internal diatur dalam Surat Edaran OJK No. 30/SEOJK.04/2016, yang mengatur implementasi sistem pengendalian internal. Aturan ini mencakup pengendalian operasional dan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk tinjauan atas efektivitas sistem pengendalian internal.
Kebijakan dan Kepatuhan
Perseroan berkomitmen untuk menerapkan kebijakan dan prosedur yang memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel serta kepatuhan terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem pengendalian yang diterapkan bertujuan untuk menjaga kesesuaian operasi Perseroan dengan tujuan strategis, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang relevan dalam setiap aspek operasional.
Kebijakan Pengendalian Keuangan dan Operasional, serta Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Perseroan menerapkan kebijakan pengendalian keuangan untuk memastikan laporan keuangan yang akurat, transparan, dan terpercaya. Selain itu, kebijakan pengendalian operasional diterapkan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan operasional yang dijalankan telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang yang berlaku. Kebijakan ini mencakup aspek pengelolaan sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan operasional lainnya. Kepatuhan terhadap regulasi mencakup, namun tidak terbatas pada, peraturan yang ditetapkan oleh OJK, peraturan perpajakan, serta hukum dan regulasi lain yang relevan.
Pengendalian Internal dan Kepatuhan dengan Kerangka COSO
Sebagai bagian dari pengelolaan risiko yang baik dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, Perseroan telah mengadopsi Internal Control – Integrated Framework yang dikembangkan oleh COSO. Kerangka kerja COSO yang mencakup lima komponen utama yaitu: lingkungan pengendalian, penaksiran risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan, diterapkan untuk memastikan bahwa pengendalian internal di Perseroan berjalan dengan efektif dan efisien.
Penerapan kerangka COSO bertujuan untuk mencapai tiga tujuan utama:
- Tujuan Operasional yang berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi operasi Perseroan.
- Tujuan Pelaporan yang memastikan laporan keuangan yang disampaikan dapat dipercaya dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh regulator.
- Tujuan Kepatuhan yang memastikan Perseroan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
Pernyataan Manajemen
Sistem pengendalian internal yang efektif adalah elemen penting dalam menjalankan perusahaan dengan prinsip tata kelola yang baik, efisien, dan transparan. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah melakukan pemantauan dan evaluasi atas implementasi sistem pengendalian internal yang telah diterapkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta standar internasional yang relevan. Kami telah memastikan bahwa penerapan prosedur dan kebijakan dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa seluruh kegiatan Perseroan berjalan dengan efektif dan efisien sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa sistem pengendalian internal yang diterapkan telah cukup memadai untuk memastikan tercapainya tujuan operasional, pelaporan yang andal, serta kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.